WC MODEL GENTONG MAS SANTUN KAB.HSU PROV

⇑ Klik tulisan judul diatas, untuk mengenal inovasi kesehatan lingkungan.

Kerjasama puskesmas alabio dan Dinas Kesehatan Kab.Hulu Sungai Utara, dalam bentuk pemberdayaan masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan jamban keluarga sehat.

Abdul Rasid, Amd.KL bersama tim kesehatan lainnya adalah petugas kesehatan di puskesmas alabio yang terus melakukan pemicuan kepada masyarakat desa di kecamatan Sungai Pandan Alabio, sehingga menumbuhkan minat masyarakat desa untuk membuat jamban sehat yang murah dan sesuai dengan kondisi alam di kecamatan Sungai Pandan yang 80% rawa dan tinggal di sekitar bantaran sungai.

UPT. Puskesmas Rawat Inap Alabio adalah puskesmas dengan kategori pedesaan. Terletak di Desa Sungai Pandan Tengah Kecamatan Sungai Pandan Alabio. Puskesmas ini bukan hanya melayani pasien rawat jalan dengan berbagai poli kliniknya tapi juga dapat melayani pasien dengan kegawat daruratan, persalinan serta rawat inap.

UPT. Puskesmas Rawat Inap Alabio terdiri dari dua gedung yaitu gedung untuk rawat jalan poli klinik dan satunya lagi adalah gedung untuk pelayanan UGD (Unit Gawat Darurat), Poned (melayani persalinan dan masalah kebidanan), serta rawat inap.

Di puskesmas ini juga terdapat tempat panti pemulihan gizi yang digunakan untuk melanyani anak-anak dengan status gizi buruk. Puskesmas alabio ini merupakan puskesmas sebagai tempat IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk melayani pasien dengan kasus narkoba yang masuk dalam masa perawatan atau pengobatan.

UPT. Puskesmas Rawat Inap Alabio merupakan salah satu kebanggaan bagi masyarakat alabio dan sekitarnya, karena puskesmas terbesar yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Di Kecamatan Sungai Pandan ini terdapat BPKM (Badan Pemerhati Kesehatan Masyarakat) yang menjadi mitra puskesmas dalam pengembangan dan membantu dalam mengatasi permasalahan kesehatan berbasis masyarakat.

Pusling (Puskesmas Keliling) adalah kegiatan kuratif yang dilakukan oleh petugas kesehatan puskesmas alabio, dengan pergi ke beberapa desa-desa di Kecamatan Sungai Pandan. Dengan bekerja sama dengan aparat desa dan kader kesehatan, mereka menyiapkan tempat dan menghimbau kepada para warga agar datang ketempat yang telah ditentukan. Sehingga para warga desa bisa dengan mudah memeriksakan kesehatannya dan mendapatkan pengobatan dari tenaga kesehatan puskesmas yang datang ke desa.

Kegiatan pusling ini juga kadang diisi dengan melakukan penyuluhan kesehatan oleh petugas yang melakukan promkes (promosi kesehatan), sehingga masyarakat desa bisa mengetahui tentang penyakit, PHBS dan informasi kesehatan lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelayanan kesehatan berbasis masyarakat, mempermudah mendapatkan aksis pelayanan, dan mengendalikan berbagai penyakit di desa.

Kegiatan imunisasi, posyandu dan skrening kesehatan PTM (Penyakit Tidak Menular) kadang juga bisa dilaksanakan secara bersamaan. 

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK PASIEN :

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di    Puskesmas.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Memilih dokter sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  10. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  11. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
  15. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  16. Menggugat dan atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas itu diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
  17. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read More